Kamis, 17 Maret 2011

HAM(Hak Asasi Manusia)

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.



Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Contoh pelanggaran di dalam HAM :
Banyak orang keliru ketika bicara tentang siapa pelaku pelanggaran HAM, saya coba kasih contoh mudah
• Contoh A
Rani membunuh Lina yang kemudian berakibat Lina mati, dan keluarga Lina melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun keluarga Lina orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses
• Contoh B
Romi sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, Sani tetangga Romi, yang sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. Sani kemudian protes dengan menyatakan bahwa Romi telah melanggar HAM Sani.
• Contoh C
Tian adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini Tian diduga melakukan tindak pidana terorisme. Tian ditahan oleh Linda, seorang kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, Tian tidak dapat menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan kesaksian dari Tian, Tian telah disiksa oleh Linda. Dalam persidangan Tian juga tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh Tian adalah kegiatan terorisme.
• Contoh D
Sari adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. Roni seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, Roni merasa risih dengan Sari dan melarang Sari untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. Robbi seorang aktivis HAM menyatakan bahwa Roni telah melanggar HAM si Sari

DAFTAR PUSTAKA :
WWW.GOOGLE.COM
BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Selasa, 15 Maret 2011

Pengertian pendidikan kewarganegaraan

PENDAHULUAN
Tujuan para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
ISI PEMBAHASAN
Pengertian Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bernegara, serta pendidikan bela Negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan filsafat dan budaya.Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan social budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsure doktriner.
Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah.
Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warganegara dan Negara serta pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini , pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Sedangkan di Perguruan Tinggi , Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraanyang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
2. Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
Kompetensi yg dihadapkan:
Pendidikan kewarganegaraan yg berhasil akan membuahkan sikap mental yg cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.
Sikap ini disertai dgn perilaku:
1. Beriman & bertakwa kepada Tuhan YME & menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan beragama
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak & kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat profesional, yg dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan & teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Selain itu diharapkan semua rakyat Indonesia memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI. Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
A. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.

DARTAR PUSTAKA
 WWW.GOOGLE.COM
 WWW.WIKIPEDIA.COM

Rabu, 02 Maret 2011

wawasan nusantara

WAWASAN NUSANTARA

PENDAHULUAN
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya baik nasional, regional, maupun global.


B. Landasan Wawasan Nasional
1. Paham-paham kekuasaan
a. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di masa depanmerupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
b. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen”. Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

c. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
2. Teori-teori geopolitik
a. Federich Ratzel
• Pertunbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
• Negara identk dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
• Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
b. Rudolf Kjellen
• Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup.
• Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosial politik dan kratopolitik.
• Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan lua, tatapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
• Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperiu maritim untuk menguasai pengawasan di laut
• Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia timur raya.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
C. Wawasan Nasional Indonesia
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pncasila mengnut paham tentang perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.

b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kepulauan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indoesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional. Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa.
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam yaitu;
• Zona Laut Teritorial; batas lait teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
• Zona Landas Kontinen; dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dai sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang lebih dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu ladasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
• Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE); jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
3. Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kodisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif.
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh penglaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita0cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
D. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah; wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi; yaitu aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita seta tuuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku; yaitu hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan yang terdiri dari tata laku bathiniah dan tata laku lahiriah.


E. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkoup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
F. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya kompenen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari;
• Kepentingan atau tujuan yang sama,
• Keadilan,
• Kejujuran,
• Solidaritas,
• Kerjasama,
• Kesetiaan terhadap kesepakatan.
G. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hierarki paradigma nasional sbb;
• Pancasila (dasar negara) - Landasan Idiil
• UUD 1945 (konstitusi negara) - Landasan Konstitusional
• Wasantara (visi bangsa) - Landasan Visional
• Ketahanan Nasional (konsepsi bangsa) Landasan Konsepsional
• GBHN (kebijaksanaan dasar bangsa) - Lansdasan Operasional

H. Implementasi Wawasan Nusantara
• Implementasi dalam kehidupan politik; menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dipercaya.
• Implementasi dalam kehidupan ekonomi; menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan penigkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
• Implementasi dalam kehidupan sosial budaya; menciptakan sikap bathiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan.
• Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan; menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
KESIMPULAN
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan sera rambu-rambu dalam menetukan segala kebijaksanan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan, bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.




DAFTAR PUSTAKA

• WWW.GOOGLE.COM
• WWW.WIKIPEDIA.COM