Sabtu, 19 Februari 2011

demokrasi

BAB 1

PENDAHULUAN


Makalah ini di buat oleh saya , membahas tentang DEMOKRASI. Makalah ini disusun berdasarkan perbincangan yang sedang menarik dibicarakan dunia. Disini penyusun ingin mempresentasikan hasil kerjasama dan pengumpulan data kami tentang DEMOKRASI untuk memperluas pengetahuan penyusun dan teman sekelas.



pengertian demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Ada beberapa macam demokrasi yang perlu diketahui serta pengertian-pengertiannya, diantaranya : demokrasi langsung dan demokrasi tudak langsung.
a) Demokrasi langsung ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.
b) Demokrasi tidak langsung ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.


Macam-macam Demokrasi

• Demokrasi Terpimpin
Paham politik ini dicetus oleh Soekarno. Awalnya, pada 1957 saat pengunduran diri yang dilakukan oleh Ali Sastroamidjojo sebagai Ketua Parlemen. Karena sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi Parlementer yang dianut Indonesia kala itu hangus. Apalagi tak lama setelah pengunduran diri dari Perdana Menteri, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membubarkan parlemen dan mengeluarkan Dekrit Presiden.
Pada masa demokrasi terpimpin, Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk menjadi presiden seumur hidup. Namun konsep ini ditentang oleh Hatta ysng menganggap sistem pemerintahan ini malah mengembalikan Indonesia ke negara feodal dan berpusat pada raja.
• Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama negara yang menganut paham demokrasi parlementer adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mecobanya, pada saat pertama merdeka hingga 1957.
Kekuatan demokrasi parlementer dipengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan pemerintah yang berkuasa. Di negara-negara federal, hubungan antara pemerintahan dan parlemen mempunyai dua keistimewaan.
Pertama, kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen, tapi bisa dicopot dari jabatannya oleh mosi tidak percaya yang dikeluarkan. Hal ini menyiratkan bahwa kekuasaan sebuah pemerintahan sangat bergantung pada kepercayaan parlemen. Kedua, sebagaian besar dari anggota pemerintahan yang ada merupakan anggota parlemen juga. Hal inilah yang merupakan ciri khas sistem demokrasi ini.

• Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dalam pemerintahan. Dalam sistem politik ini, Pemilu harus dilakukan secara bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan harus kompetitif.

KESIMPULAN

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
MACAM-MACAM DEMOKRASI

• Demokrasi Terpimpin
• Demokrasi Parlementer
• Demokrasi Liberal



DAFTAR PUSTAKA
• WWW.GOOGLE.COM
• WWW.WIKIPEDIA.COM